Pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara Indonesia adalah bagian dari hak asasi bagi setiap orang, termasuk penyandang disabilitas dan Orang Yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK). Namun, pada kenyataannya penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak yang setara dalam mengakses pekerjaan. Permasalahannya adalah sikap diskriminatif atau stigma terhadap penyandang disabilitas dan OYPMK dan tingkat pendidikan penyandang disabilitas yang rendah menimbulkan kesenjangan antara penyandang disabilitas dengan masyarakat non disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan. Padahal berbicara mengenai aksesibilitas dan kesetaraan peluang bagi penyandang disabilitas dan OYPMK untuk mendapatkan pekerjaan sudah di atur di dalam UU No. 8 Thaun 2016 yang menyebutkan bahwa setiap perusahaan wajib memperkerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Meski s ejak lahirnya UU tersebut ada perubahan positif di bidang ketenagakerjaan...